Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa.
Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut
bersama merayakannya.
·
Berpuasa
pada Hari Raya IdulFitri ( 1 Syawal )
·
Berpuasa
pada Hari Raya IdulAdha ( 10 Zulhijjah )
·
Berpuasa
pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )
Selain hari-hari tersebut, ada pula
waktu dimana umat Islam dianjurkan
untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang
mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan
haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika seseorang hanya
memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga
hubungan dengan kerabat atau masyarakat) ditinggalkan.
1. Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan
sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus
dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari
itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram.
Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau
tidak berniat untuk puasa.
نَهَى رَسُولُ
اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
عَنْ صِيَامِ
يَوْمَيْنِ:
يَوْمَ الفِطْرِ
وَيَوْمَ
الأَضْحَى
– متفق عليه
Rasulullah SAW melarang berpuasa pada
dua hari: hari Fithr dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)
2. Hari Raya Idul Adha
Hal yang sama juga pada tanggal 10
Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk
berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan
membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya
bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan
hari besar.
3. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan
13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan
hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian
pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih
ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari
selama dalam ibadah haji.
إِنَّهَا
أَيَّامُ
أَكْلٍ وَشُرْب
وَذِكْرِ
اللهِ تَعَالى
– رواه مسلم
Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah
hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)
4. Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa
didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan
puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan
sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa.
Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai
makruh saja.
5. Puasa pada hari Syak
Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban
bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak
terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau
belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang
berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi
hanya memakruhkannya saja.
6. Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk
berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena
memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh
Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk
berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.
7. Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau
nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan
tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa
hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi
harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari
lain.
8. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin
suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan
puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila
mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan
tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk
memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam
kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam
keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW
Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya
ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu
bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan
untuk mengejar yang sunnah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar